Jakarta Bersiap Batasi Penggunaan Sepeda Motor

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZESMotor terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (11/11/2014). Selama Desember Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kendaraan roda dua melintas Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Istana Merdeka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan seluruh sarana dan prasarana pendukung untuk kawasan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat telah siap. Ia pun menegaskan peraturan tersebut akan siap dilaksanakan mulai lusa, atau tepatnya Rabu (17/12/2014). 

"Kita sudah siapkan rambu, kemudian sosialisasi juga sudah kita lakukan. Pergub juga sudah ditandatangani, busnya pun sudah siap. Petugas juga sudah konsolidasi sejak satu minggu yang lalu. Mudah-mudahan nanti lancar," kata Akbar, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2014). 

Akbar kembali menegaskan tujuan dari penerapan peraturan kawasan pelarangan sepeda motor adalah demi menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh pengguna sepeda motor. [Baca: Ahok: Saya Enggak Ada Kewajiban Sediakan Parkir Motor untuk Anda]

"Tidak kurang dari 2.000 orang meninggal di dunia. Tetapi jumlah 2.000 orang meninggal itu tidak menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat. Terlihat dari perilaku sepeda motor yang masih membahayakan, seperti melawan arus dan menerobos lampu merah," ujar Akbar. 

"Dari pengalaman kota yang sudah melakukan ini ya, seperti di Guangzhou (Tiongkok), mereka bisa mengurangi kecelakaan sampai 40 persen kecelakaan lalu lintas," ia menambahkan. 

Meski mengakui ruas Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat bukan merupakan kawasan dengan tingkat kecelakaan tertinggi, Akbar menyatakan pemilihan kedua ruas jalan itu karena sudah baiknya layanan angkutan umum di lokasi tersebut. 

"Kita memulai yang kondisi kendaraan umumnya sudah bagus. Kemudian yang relatif petugasnya ada. Ya paling pas ya kedua jalan itu," kata mantan Kepala BLU Transjakarta itu. 

Pelarangan sepeda motor rencananya akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya. Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. 

Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.

Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Desy Afrianti

 
Design by Lembaga Musyawarah Kerlurahan Duri Kepa | Bloggerized by Lasantha - LMK DURI KEPA | Online Project management