PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, peril! membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Musyawarah Kelurahan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembarcln Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4389):
3, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik.lndonesia Nomor4438):
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. ?eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomer 10);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provins! Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penye!enggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Oaerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Kata Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
6. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Adiministrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
7. Walikota adalah Walikota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
8. Bupati adalah Bupati di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
9. Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah Dewan Kota/Dewan Kabupaten di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
10. Kecamatan adalah Kecamalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
14. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk cleh masyarakat dan
merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat.
15. Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK, adalah lembaga
musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan
partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
16. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW. adalah baglan dan wilayah kerja Lurah.
17. Rukun Tetangga yang seianjutnya disingkal RT, adalah bagian dan RW yang dibentuk
melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
18. Warga Masyarakat adalah penduduk yang bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kependudukan.
19. Panitia Pemilihan Calon yang selanjutnya disingkat PPC adalah Panitia Pemilihan Calon
Anggota LMK pada tingkat Kelurahan yang anggotany'a dibentuk dan ditetapkan oleh Lurah.
20. Panitia Pemilihan Bakal Calon yang selanjutnya disingkat PPBC. adalah Panitia Pemilihan Bakal Calon anggola LMK pada tingkat RW yang keanggotaanya dibentuk dan ditetapkan oleh PPC.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 2
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
BAB II
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Susunan
Pasal 3
(1) Anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu orang perwakilan tokoh
masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.
Bagian Kedua Keanggotaan
Pasa14
Calon Anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a Warga Negara Republik Indonesia yang tetah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehalan dari
Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
c, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
d. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat ;
e. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara;
f. Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat ;
g. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota LMK ;
h. Bertempat tinggal di wilayah RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk ;
I. Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.
J. Bagi anggota TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil, dilengkapi rekomendasi dari pimpinannya.
BAB III
MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA LMK
Bagian Kesatu Panitia Pemilihan
Pasal 5
(1) PPC Anggota LMK tingkat Kelurahan dibentuk oleh Lurah, se!anjutnya PPC Tingkat
Kelurahan membentuk dan menelapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW.
(2) PPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua
dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat cleh Sekretaris Kelurahan, serta Anggota
dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban.
(3) PPC sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mempunyai tugas
a. menyusun jadwal pemilihan di Tingkat RW ;
b. mengawasi/memantau pelaksanaan pemilihan di Tingkat RW ;
C. menerima berkas Berita Acara Pemilihan Calan di Tingkat RW dari PPBC ;
d. menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada Camat melalui Lurah.
(4) PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang. terdiri dari 1(satu) orang Ketua atau Pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan satu orang perwakilan unsur masyarakat,.
(5) Susunan keanggotaan PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT, dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.
(6) PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas :
a. menyusun dan menelapkan tata cara pemilihan ;
b. mengumumkan persyaralan untuk menjadi anggota LMK ;
c. menerima dan meneliti berkas persyaratan Bakal Calon anggota LMK ;
d. menerima dan memeriksa mandat tertulis Ketua RT yang diwakili oleh pengurus RT;
e. menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT;
f. melaksanakan pemilihan calon anggota LMK ;
g. membuat Berita Acara Pemilihan Calon Anggota LMK.
Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan
Pasal 6
(1) PPBC Anggota LMK Tlngkat RW mengumumkan secara tertulis persyaralan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK.
(2) Waktu pendaftaran Bakal calon anggota LMK selama 14 (empat belas) hari dimulal
sejak tanggal diumumkan
(3) Pendaftaran Bakal calon anggota LMK dengan menyerahkan persyaratan yang telah
dltentukan.
(4) Apabila tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka dibuka pendaftaran tahap kedua.
(5) Apabita tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak ada yang
mendaftar, maka PPBC membuat berita acara yang isinya menyatakan bahwa pada RW dimaksud tidak ada calon anggota LMK.
(6) Para calon anggota LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih oleh para Ketua
RT dan 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan.
(7) Ketua RT yang berhalangan hadir pada proses pemilihan, dapat memberikan mandat
secara tertulis kepada salah seorang dari pengurus RT yang bersangkutan.
(8) Apabila hasil pemilihan menghasilkan jumlah suara terbanyak sama, maka PPBC memiliki hak suara.
(9) Berita acara pemilihan calon anggota LMK ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan
anggota PPBC seianjutnya disampaikan kepada PPC.
Pasal 7
(1) Nama-nama calon anggota LMK terpilih tiap RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (9) direkap datam satu daftar untuk disampaikan Lurah kepada Camat dengan surat pengantar beserta biodata.
(2) Apabila calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti proses selanjutnya karena mengundurkan diri dan/atau berhalangan tetap, maka diganlikan oleh calon lain sesuai daftar urutan hasil pemilihan.
(3) Camat menghimpun daftar nama calon anggota LMK terpilih dari setiap Kelurahan untuk
disampaikan kepada Wailkota/Bupati dengan surat pengantar berikut biodata.
BAB IV
PENETAPAN, PERESMIAN DAN MASA BHAKTI SERTA PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LMK
Bagian Kesatu Penetapan dan Peresmian
Pasal 8
(1) Walikota/Bupati menetapkan anggota LMK berdasarkan daftar urut calon anggota
terpilih dari para Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Peresmian anggota LMK dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan
pengucapan sumpahjanji menurut agama/kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.
Bagian Kedua Masa Bhakti
Pasal 9
(1) Anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji.
(2) Masa Bhakti Anggota LMK selama 3 (tiga) tahun dan berakhir bersamaan dengan
pengucapan sumpah/janji anggota LMK yang baru periode berikutnya.
(3) Anggota LMK dapat dipilih kemball untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Bagian Ketiga Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu
Pasal 10
(1) Anggota LMK berhenti antar waktu karena :
a. meninggal dunia ;
b. tidak lagi bertempat tinggal di wilayah RW yang diwakilinya ;
c. melanggar sumpah/janji ;
d. melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada proses hukum ;
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ;
f, mengundurkan diri atas permohonan secara tertulis.
(2) Anggota LMK yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pad ayat (1), diganti oleh calon Anggota LMK sesuai daftar urut di bawahnya yang terdapat dalam Berita Acara Pemilihan pada Tingkat RW sebelumnya.
(3) Calon pengganti antar waktu anggota LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Walikota/Bupati.
(4) Anggota Pengganti Antar Waktu bertugas terhitung sejak pengucapan sumpah/janji
sampai dengan selesainya masa bhakti anggota yang digantikannya.
LMK mempunyai tugas :
BAB V
TUGAS, RAPAT-RAPAT DAN PIMPINAN LMK
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 11
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Bagian Kedua Rapat-rapat
Pasal 12
(1) Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LMK menyelenggarakan :
a. Rapat Internal ;
b. Rapat Eksternal.
(2) Rapat Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rapat antar
pengurus LMK atau dengan Sekretariat LMK,
(3) Rapat Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rapat dengan Lurah beserta perangkatnya dan/atau rapat dengan unsur masyarakat.
Pasal 13
(1) Paling lama 3 (tiga) hari setelah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), anggola LMK mengadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota usia tertua sebagai Ketua Sementara dan anggota usia termuda sebagai Wakil Ketua Sementara masing-masing merangkap sebagai anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Sementara memimpin rapat-rapat sampai dengan terpilihnya
Ketua dan Wakil Ketua Definitif.
(3) Kelua dan Wakil Ketua Sementara beserta Anggota, paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sudah dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Definitif yang dilaksanakan secara demokratis.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Definitif dipilih dan Anggota LMK.
(5) Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sarna
dengan masa bhakti anggota LMK.
(6) Paling lama 1 (satu) bulan setelah terpilih, Ketua dan Wakil Ketua Definitif sudah
menyusun Tata Tertib LMK.
(7) Ketua LMK memimpin kegiatan LMK.
Bagian Ketiga Pimpinan LMK
Pasal 14
(2) Kegiatan LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membagi tugas antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota :
b. mengoordinasikan kegiatan anggota LMK :
c. memimpin rapat-rapat LMK :
d. menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya:
e. menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Apabila Ketua berhalangan memimpin kegiatan LMK, diganti oleh Wakil Ketua.
(2) Apabila Ketua dan/atau Wakil Ketua berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan
Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Bagian Keempat Pengambilan Keputusan
Pasal 16
(1) Rapat LMK dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50% (lima puluh persen) anggota LMK.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(3) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai
maka dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(4) Apabila terjadi hasil pemungutan suara yang sama dua kali berturut-turut maka diberikan hak suara istimewa kepada Ketua untuk memutuskan.
BAB VI
SEKRETARIAT DAN PEMBIAYAAN LMK
Bagian Kesatu Sekretariat
Pasal 17
Untuk membantu pelaksanaan kegiatan LMK dibentuk Sekretariat yang berkedudukan di
kantor Kelurahan dengan tempat/gedung terpisah dari Kantor Lurah dan di pimpin oleh
seorang Sekreretaris.
Bagian Kedua Pembiayaan
Pasal 18
(1). Anggaran untuk kegiatan LMK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sumber-sumber lain yang sah.
(2) Kegiatan LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Operasional anggota LMK;
b. Kesekretariatan;
c. Kegiatan sesuai tugas LMK.
(3). Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pengaturan pembiayaan (anggaran LMK) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Operasional kelembagaan LMK dimulai pada saat diresmikannya keanggotaan LMK dan/atau berakhirnya masa bakti anggota Dewan Kelurahan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Oaerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
FADJAR PANJAITAN
NIP. 195508261976011001
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA,
FAUZI BOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2010 NOMOR 5
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
I.UMUM
Sesuai dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan yang anggota-anggotanya drpilih secara demokratis. Lembaga Musyawarah KelurahaJl merupakan tembaga kemasyarakatan tertinggi di Kelurahan
untuk memusyawarahkan berbagai persoalan yang ada, tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakai: Kelurahan.
Lembaga Musyawarah Kelurahan diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk memusyawarahkan penyampaian aspirasi, pengerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya.
Dalam memusyawarahkan berbagai hal tersebut, LMK dapat mengundang tokoh masyarakat
dan pihak lain sesuai dengan materi yang dibahas.
Pembentukan Lembaga Musyawarah Kelurahan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi masyarakat dalam membantu Kelurahan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan dalam Iingkup komunitas masyarakat Kelurahan menuju masyarakat yang sejahtera.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat adalah tokoh agama, tokoh cendekiawan, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan atau tokoh dalam bidang lain yang mempunyai integritas, wawasan dan pengaruh dalam masyarakat pada wiiayah kecamatan tersebut.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jeias
Huruf b
Cukup jela::o
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Melampirkan copy Ijazah SLTA atau sederajat yang telah di legalisir
Huruf e
Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kantor kepolisian setempat
Huruf f
Cukup je[as
Huruf g
Bakal calon melampirkan pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas, yang ditandatangani di atas materai.
Huruf h
Yang dimaksud dengan identitas penduduk antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat keterangan dari RT/RW setempat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan Lembaga kemasyarakatan adalah termasuk pengurus Koperasi Kelurahan
Huruf j
Pasal 5
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jeias
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Usulan nama-nama dibuat dalam 1 (satu) daftar yang merupakan rekapitulasi nama-nama anggota LMK terpilih dari tiap RW
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Pengurus RW adalah Wakil Ketua RW dan/atau Sekretaris RW, sedangkan Pengurus RT adalah Sekretaris RT dan/atau Bendahara RT.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup ielas
Huruf b
Pengumuman persyaratan berisikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta mencantumkan waktu dan tempat pendaftaran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Surat mandat harus ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhi stempel RT
Huruf e
Berita Acara ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhi stempel RT
Huruf f
Pelaksanaan pemilihan calon anggota LMK diawali dengan mengundang para Ketua RT beserta 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT dan para Calon anggota LMK.
Pemilihan dilakukan secara demokratis yang diselenggarakan pada tiap RW
Huruf g
Lembaran Berita Acara memuat antara lain:
1) Nomor Urut ;
2) N a m a :
3) Tempat dan Tanggal Lahir :
4) Alamat;
5) Jumlah Perolehan Suara, dan
6) Keterangan
Dalam lembaran berita acara disiapkan Nama Ketua, Sekretaris, dan Anggota PPBC Tingkat Rukun Warga yang akan menandatangani.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengumumkan secara tertulis adalah menempatkan pengumurnan pada lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti Kantor Sekretariat RW dan lain-lain.
Ayal (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
CUkup jelas
Ayal (4)
Yang dimaksud dengan pendaftaran tahap kedua adalah dengan mengumumkan kembali secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran.
Ayal (5)
Cukup jelas
Ayal (6)
Yang dimaksud dengan 6 (enam) orang perwakilan tokoh Masyarakat RT adalah tokoh masyarakat setempat yang ditentukan dalam Rapat Pengurus RT dan ditentukan dalam Berita Acara RT.
Ayat (7)
Surat pemberian mandat ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhkan stempel
Ayal (8)
Cukup jelas
Ayal (9)
Lembaran Berita Acara sudah disiapkan sesuai Pasal 5 ayat (6) huruf g dan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pemilihan.
Pasa! 7
Ayat (1)
Batas waktu
penyampaian selambat-Iambatnya 2 (dua) hari setelah diterima dari liap PPBC Tingkal RW.
Ayal (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasa! 8
Ayal (1)
Penetapan anggota LMK dengan Keputusan Walikota/Bupati
Ayal (2)
Bunyi sumpah/janji sebagai berikut :
1). Untuk Agama Islam "Demi Allah saya bersumpah" : untuk Agama Kristen Protestan/Katolik "Demi Tuhan saya Berjanji" ; untuk Agama Hindu "Om Ata Parawisesa" ; untuk Agama Budha "Demi Shangyang Adi Budha";
2) Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya:
3) Bahwa saya akan memegang teguh Pancasia dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ,
4) Untuk Agama Kristen Protestan/Katolik diakhiri dengan kalimat "Semoga Tuhan Menolong Saya".
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal
11
Huruf a
Yang dimaksud dengan menampung dan menyalurkan aspirasi adalah
a. menerima aspirasi masyarakat baik Iisan maupun tertulis, selanjutnya dilakukan cek ulang yang hasilnya disalurkan kepada Lurah secara kumulatif sesuai Tata Tertib.
b. ikut serta dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberikan masukan adaiah penyampaian masukan kepada Lurah
dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sesuai Tata Tertib
Huruf c
Yang dimaksud potensi yaitu dapat berupa materi dan inmateri
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan yaitu mencari sol'Jsi yang menguntungkan kedua belah pihak/antar pihak, antara lain dengan cara mediasi.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf 9
Pasal 12
Ayat
(1)
Materi Tata Tertib antara lain mengatur :
1) Ketentuan Waktu (Jam) Kerja ;
2) Mekanisme dalam menampung Aspirasi Masyarakat ;
3) Mekanisme dalam menyalurkan Aspirasl Masyarakat;
4) Mekanisme dalam menyampaikan masukan kepada Lurah;
5) Jadwal Rapat; dan
6) Lain-lain yang dianggap per\u.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pasal 13
Ayat (1)
Rapat Eksternal, entara lain:
1.Rapat penyampaian aspirasi masyarakat
2.Rapat penyusunan rencana kerja tahunan
3.Rapat pertanggungjawaban hasil rencana kerja tahunan
4.Rapat akhir masa bakti anggota LMK
5.Rapat-rapat lainnya
Rapat pertama dilaksanakan dalam rangka konsolidasi sekaligus persiapan penyusunan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua
Ayat (2)
Cukup jelas
Aya! (3)
Cukup jelas
Aya! (4)
Aya! (5)
Susunan pengurus LMK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota.
Cukup jelas
Aya! (6)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Aya! (1)
Cukup jelas
Aya! (2)
Pasa1 16
Pemilihan Ketua dan/atau VVakil Ketua dilakukan melaJui proses pemilihan secara demokratis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aya! (4).
Cukup jelas
Pasal 17
Ruangan sekretariat LMK diatur oleh Lurah dengan mempertimbangkan kondisi kantor,
Sekretaris dijabat oleh Pegawai Neger Sipil yang bertugas di Kelurahan
Pasal 18
Aya! (1)
Yang dimaksud dengan sumber-sumber lain yang sah bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain.
1).Swadaya masyarakat
2) Bantuan Pemerintah
3) Hasil usaha LMK
Ayat (2)
Huruf a
Biaya operasional anggota LMK dibiayai sesuai kemampuan APBD
Huruf b
Biaya kesekretariatan dibiayai sesuai kemampuan APBD
Huruf c
Biaya kegiatan sesuai tugas LMK dapat dibiayai dari sumber-sumber keuangan lainnya
Ayat (3)
Cukup jeias
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2
Bagi halaman in