Daftar Anggota LMK Duri Kepa Periode 2014 - 2017

MUHAMAD APID
Anggota LMK RW.001

ISWADI
Anggota LMK RW.002

ILHAM
Anggota LMK RW.003

IRWAN 
Amggota LMK RW.004

ANDI
Anggota LMK RW.005

GUNAWAN

Anggota LMK RW.006

ROJADI
Anggota LMK RW.007

MARIYO NURSIDIK RADIE
Anggota LMK RW.008

DANTJE JAHJA
Anggota LMK RW.009

YANURMAN
Anggota LMK RW.010

BUDI TRESNA
Anggota LMK RW.011

ABDUL SANI
Anggota LMK RW.012

MUHAMAD SULTONI
Anggota LMK RW.013

HANDOKO BUNAWAN
Anggota LMK RW.014


KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2153 Tahun 2003



KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



NOMOR 2153 Tahun 2003



TENTANG





PEMBERIAN UANG INSENTIF OPERASIONAL KEPADA RUKUN TETANGGA

DAN RUKUN WARGA (RT-RW) SEBAGAI BANTUAN DANA KEGIATAN

PENGURUS RT-RW DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN ANGGARAN 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


Menimbang :

bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
bahwa untuk lebih mewujudkan keberhasilan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan masyarakat RT-RW ;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas, perlu diberikan Uang insentif Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT-RW di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.


Mengingat :

Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ;
Undang - undang Nomor 34 Tahun tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ;
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah ;
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain ;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan ;
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 36
Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERTAMA :

Pemberian uang insentif operasioanal kepada RT-RW sebagai bantuan dana kegiatan pengurus RT-RW se Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2003 sebagaimana tercantum dalam daftar nama RT-RW pada lampiran I keputusan ini.

KEDUA :

Besarnya pemberian uang insentif operasional kepada Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, penyaluran dan pemberian uang insentif operasional RT-RW per catur wulan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi DKI Jakarta c.q. Memoranda Anggaran Belanja Transfer, Tahun Anggaran 2003, anggaran Sekdaprop di bawah koordinasi Biro Administrasi Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Program Pengembangan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Kegiatan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Rincian Kegiatan Insentif Ketua RT dan Ketua RW kode Rekening 2.4.03.

KETIGA :

Petunjuk pelaksanaan penggunaan uang insentif operasional dan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam lampiran II keputusan ini.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2003


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA


SUTIYOSO



Tembusan :
1. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
4. Para Asisten Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
5. Para Walikotamadya Propinsi DKI Jakarta
6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi DKI Jakarta
7. Para kepala Badan Propinsi DKI Jakarta
8. Para Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta
9. Para Kepala Biro Propinsi DKI Jakarta
10. Para Kepala kantor Propinsi DKI Jakarta
11. Para Camat Propinsi DKI Jakarta
12. Para Lurah Propinsi DKI Jakarta
13. Para Ketua RT-RW Popinsi DKI Jakarta

KANTOR SEKRETARIAT LMK





LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
KELURAHAN DURI KEPA
LMK DURI KEPA




Gedung Kantor Kelurahan Duri Kepa, Lantai. 2

Jl. Duri Raya No.01 Kelurahan Duri Kepa - Kecamatan kebon Jeruk

Jakarta 11510







Contac Person : 08788612586 (Yanurman)





Email: 






Website :

Kampung Guji Baru Terbakar, Ratusan Warga Kehilangan Rumah




HANGUS: Petugas Damkar sibuk memadamkan api.


Kebakaran hebat melanda pemukiman Kampung Guji Baru, kelurahan Duri Kepa, kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Belum terhitung banyaknya rumah yang ludes terbakar. Namun, bisa dipastikan ratusan warga di RT05 dan RT06 di RW02 kehilangan tempat tinggal, Sabtu (11/10) petang.

Awal api berkobar sekira pukul 16.20. Kesaksian Nuryati (40), Ketua RT06/02 Duri Kepa ini mengatakan api bersumber dari rumah kontrakan yang terpisah hanya tiga rumah dari tempat tinggalnya. "Apinya dari lantai dua rumah kontrakan, langsung membesar," tutur Nuryati ketika ditemui di lokasi kejadian.
Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. Kebanyakan warga mengatakan, dugaan kuat percikan api akibat korsleting listrik. Angin kencang dan pemukiman warga yang notabene rumah kontrakan semi permanen berlantai dua, kios bengkel, warung dan pengepul barang rongsokan membuat api menjalar cepat.

"Apinya langsung meletup-letup gitu, muter-muter merembet ke rumah warga yang lain. Semua warag pada lari keluar rumah," ujarnya lagi.
Lokasi kebakaran yang berdekatan dengan ruas tol Kebon Jeruk-Tangerang di Jalan Arjuna Utara itu juga menimbulkan kepanikan warga. Kemacetan lalu lintas dari segala penjuru tidak terhindarkan. Terlebih, hingga pukul 18.00, api masih terus membakar rumah-rumah warga.

Hingga matahari tenggelam, 37 unit pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi masih terus melakukan pemadaman. "Belum bisa dipastikan berapa jumlah rumah yang terbakar, kemungkinan puluhan rumah. Sejauh ini belum adak orban jiwa. Dugaan asal api sementara ini korsleting listrik," terang Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Kecamatan Kebon Jeruk, Rompis Romlih Setiawan di lokasi.

Menurut Rompis, tersiar kabar api tersebut berasal dari rumah kontrakan yang dihuni Sulis. "Ada yang lihat dari atapnya keluar api, awalnya suara api yang meletup-letup," kata Rompis.

Kebakaran hebat tersebut menelan 10 pintu kontrakan semi permanen milik Siti Muntamah (54), warga RT05/02 Duri Kepa. Memang diakuinya, banyaknya rumah kontrakan berlantai dua membuat api mudah menjalar. Seperti halnya kontrakan semi permanen miliknya yang rata-rata seluas 3×3 meter sampai 3×4 meter.

"Harga kontrakan per bulan juga ada yang Rp 150-400 ribu. Dindingnya tembok, tapi sekat-sekat kamar pakai triplek, tambah lagi di tengah kampung itu ada lapak barang rongsokan," ujarnya.

Tak sedikit warga yang bernasib sama seperti Siti, mereka yang kehilangan rumah mengungsi bersama tumpukan perabotan yang selamat di trotoar Jalan Arjuna Utara. Tak sedikit dajuga dari mereka yang menangis meratapai nasib. (asp)

Sumber: http://www.indopos.co.id

Ahok: "Ngurus" Pengemis Itu seperti Maraton, Harus Tahan Napas

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan soal kesulitan menekan jumlah pengemis karena Jakarta sebagai ibu kota negara memiliki daya tarik tersendiri bagi penduduk perdesaan.
"Jakarta kan menarik, jadi sulit mengurangi pengemis. Tidak apa-apa jumlah bertambah terus, tinggal ditegaskan (ditindak) saja," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Ahok, upaya mengurangi jumlah pengemis di Jakarta ini seperti suatu pekerjaan yang tidak ada hentinya.

"Seperti kerja maraton saja, tetapi maraton yang tidak ada berhentinya. Maraton terus, tinggal tahan-tahan napas saja," ujar dia.

Lantaran merasa bahwa masalah ini tidak akan berakhir, Ahok menilai, langkah terbaik yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat para pengemis ini mendapatkan perhatian negara.

Ahok tak menampik bahwa ia juga dihadapkan pada dilema karena para pengemis ini cenderung bersifat konsumtif ketika mendapatkan bantuan pemerintah berupa uang. Padahal, negara menghendaki para pengemis ini menggunakan uang tersebut untuk modal usaha.

"Bagaimana caranya pengemis ini diperhatikan. Sebagian yang dapat uang justru beli rumah. Susah juga," ujar dia.

Provinsi DKI Jakarta dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.

Menurut Ahok, perda ini tidak cukup kuat untuk mengurangi jumlah pengemis di Jakarta karena secara hukum dirasa kurang pas jika memenjarakan seseorang karena memberikan uang kepada pengemis.

"Harusnya jangan hukuman kurungan, ganti kerja sosial saja," ujar dia.
Sebagai informasi, larangan untuk mengemis atau menggelandang juga diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buku ke-3 tentang tindak pidana pelanggaran.

Editor : Kistyarini
Sumber : Antara




Rapat Koordinasi Anggota LMK





KISAH SI PITUNG DAN PASAR TANAH ABANG

Kali ini akan berbagi kisah si Pitung dan pasar Tanah Abang. Tidak bisa di pungkiri lagi, nama si Pitung ikut menghias khasanah lembaran sejarah Betawi. Namanya begitu populer melalui berbagai penerbitan serta mengilhami sutradara untuk membuat film layar lebar, sekalipun dibumbui di sana-sini sekedar penyedap bagi penontonnya.



Salah seorang yang masih mempunyai perbendaharaan ingatan adalah Mandor Mili (86 thn), berdiam di kawasan Rawa Belong tidak jauh dari kuburan "Si Pitung" yang letaknya disamping pintu gerbang kantor STO Telkom, Pal Tujuh, Palmerah. Masa mudanya dihabiskan menjadi centeng di kota maupun daerah lainnya. Mengaku tidak bersekolah seperti teman-teman sejamannya. Orang tua perempuannya bernama AISYAH yang waktu mudanya dikenal sangat cantik, sampai-sampai si Pitung ikut jatuh cinta dan berhasil memikat si gadis menjadi tunangannya. Namun sayang belum sampai menikah si Pitung lebih dahulu ditangkap dan di tembak Kompeni. akhirnya Aisyah bertemu dengan Mandor Muin dan lahirlah Mili atau Sarmili yang menceritakan

ingatannya itu.







Menurut Sarmili atau lebih dikenal dengan sebutan Mandor Mili yang diperoleh dari cerita ayahnya, si Pitung meninggal ketika masih bujangan kira-kira berumur 25 tahunan.
Dia lima bersaudara yaitu:
1. Jamiin
2. Kecil
3. Riin
4. Entong
5. Pitung

Apakah si Pitung sering dagang ke pasar Tanah Abang (T.A)?

"Itu sebenernye tidak bener, tapi kalo nyamar atau membantu abang-abangnye barangkali ade benernye". demikian mandor Mili menyanggah sambil menambahkan, "itu bumbu-bumbu (dalam film.admin) saja dia kan buronan kompeni.

Sewaktu masih kecil memang pasar T.A tempat main Pitung, mandi di kali Krukut yang bening airnya.

Si Pitung tertangkap didekat Sentiong (kuburan Cina) di Kota Bambu, tempat menginapnya di rumah Nyai Buangterletak jauh dari kuburan tersebut.

Menurut mandor Mili, keluarga Pitung memang tergolong orang-orang pemberani apalagi membela kawan, membunuhpun mau seperti pernah dibuktikan keponakan Pitung terhadap centeng Hotel Des Indes.
Tidaklah salah orang mengatakan perjuangan si Pitung dilandasi membela rakyat kecil yang tertindas kaum tuan tanah kaki tangan kompeni, sebab menurut sejarahnya daerah Palmerah, Kemanggisan dan sekitarnya merupakan wilayah perjuangan Pangeran Jayakarta melawan Belanda.

Sumber : http://catatanhaikals.blogspot.com/

 
Design by Lembaga Musyawarah Kerlurahan Duri Kepa | Bloggerized by Lasantha - LMK DURI KEPA | Online Project management