UU no.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas )

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 Tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;

d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;

e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatkan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 3

Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.

KESENIAN KHAS BETAWI


PalangPintu









Palang Pintu adalah seni budaya yg biasa nya di gunakan atau dapat dilihat atraksinya di berbagai acara adat betawi, seperti perkawinan, penerimaan tamu kehormatan, dan lain-lain.

Keberadaan budaya Betawi, termasuk kesenian tradisionalnya dalam beragam bentuk seperti tari-tarian, teater, nyanyian, musik, dan sebagainya, merupakan aset wisata yang eksotik. Sudah sepatutnya berkembang sebagaimana kesenian tradisional dari etnis lain.



Tak sedikit tim kesenian dari Indonesia yang diwakili Betawi pentas keliling dunia, mendapat sambutan luar biasa di berbagai manca negara. Sementara di Tanah Airnya sendiri seolah kurang mendapat tempat. Bahkan regenerasinya pun acap mengalami kendala.

Saat ditemui di kediamannya, kawasan Cipayung Jakarta, Mpok Nori, salah seorang generasi senior kesenian tradisional Betawi, mengungkapkan bahwa saat ini kesenian yang digelutinya tak sepopuler tahun 70-80-an saat keemasan karirnya.
Kendalanya, selain besarnya pengaruh globalisasi, generasi muda Betawi juga sangat sedikit yang mau mempelajari sekaligus meneruskan kesenian tradisi mereka.

Macam-Macam Kesenian Khas Betawi :

Ondel-Ondel


Entah mengapa diberi nama Ondel-ondel. Yang pasti, setiap ada gelaran hajatan di kalangan warga Betawi, arak-arakan ondel-ondel seperti tak pernah ketinggalan. Baik hajatan besar maupun sekedar pesta sunat anak.
Boneka besar setinggi sekitar 2 meter tersebut memang dipercaya sebagai simbol nenek moyang yang menjaga anak-cucunya yang masih hidup. Dengan kata lain, ondel-ondel juga dipercaya untuk mengusir roh jahat setiap ada hajatan. Bagian wajah berupa topeng (disebut kedok), sementara rambut kepalanya dibuat dari ijuk. Wajah ondel-ondel laki-laki dicat warna merah, sedangkan yang perempuan dicat dengan warna putih.
Keberadaan ondel-ondel yang kerangkanya dibuat dari bambu itu saat ini sudah mulai bergeser. Kadang hanya digunakan sebagai pajangan di kantor-kantor, hotel-hotel, atau tempat-tempat umum setiap bulan Juli tiba.

SENI TEATER

1. Lenong Betawi


Lenong adalah teater rakyat khas Betawi yang dikenal sejak tahun 1920-an. Sejak awal keberadaannya, diiringi dengan musik gambang kromong. Dalam dua Lenong dikenal dua jenis cerita yaitu Lenong Denes (bercerita tentang kerajaan atau kaum bangsawan) sementara Lenong Preman berkisah tentang kehidupan rakyat sehari-hari ataupun dunia jagoan.
Lenong Denes sendiri adalah perkembangan dari bermacam bentuk teater rakyat Betawi yang sudah punah, seperti wayang sumedar, wayang senggol ataupun wayang dermuluk. Sementara lenong preman disebut-sebut sebagai perkembangan dari wayang sironda.
Yang cukup signifikan dalam perbedaan penampilan kedua lenong tersebut, Lenong Denes umumnya menggunakan bahasa Melayu halus, sedang Lenong Preman rata-rata menggunakan bahasa Betawi sehari-hari.
Beberapa seniman Lenong Betawi terkenal yang lahir dan terkenal dari kesenian ini cukup banyak. Sebut saja H. Bokir (alm), Mpok Nori sampai Mandra. Namun tokoh dalam bidang ini siapa lagi kalau bukan H.M. Nasir T (Bang Nasir).

Palang pintu juga di hiasai oleh pantun-pantun betawi, dan diiringi oleh musik marawis, atau gambang kromong atau tanjidor yang khas tentunya dengan betawi. Yang menarik adalah, atraksi pencak silat yang diperagakan umumnya menggunakan senjata tajam sejenis golok, dan si jagoan atau pengawal tamu atau mempelai pria harus memenangi pertarungan tersebut.
Palang pintu walau terlihat ada kekerasan dengan adu jotos dan menggunakan senjata tajam, namun budaya yang satu ini cenderung jenaka karena aksi-aksi para pesilatnya.

3. Topeng Blantek


Sebagai suku asli di Jakarta, Betawi sangat kaya akan seni dan budaya. Namun, tidak semua kesenian Betawi dikenal masyarakat secara luas, termasuk seni topeng blantek. Padahal, jauh sebelum kesenian tradisional Betawi seperti gambang kromong, lenong dan lain sebagainya dikenal masyarakat, topeng blantek sudah lebih dulu hadir di tengah-tengah masyarakat Betawi.
Soal asal-usul nama kesenian ini berasal dari dua suku kata, yaitu topeng dan blantek. Istilah topeng berasal dari bahasa Cina di zaman Dinasti Ming. Topeng asal kata dari to dan peng. To artinya sandi dan peng artinya wara. Jadi topeng itu bila dijabarkan berarti sandiwara. Sedangkan untuk kata blantek ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan berasal dari bunyi-bunyian musik yang mengiringinya. Yaitu satu rebana biang, dua rebana anak dan satu kecrek yang menghasilkan bunyi, blang blang crek. Namun, karena lidah lokal ingin enaknya saja dalam penyebutan maka munculah istilah blantek.
Pendapat lainnya mengatakan, asal nama blantek berasal dari Inggris, yaitu blindtexs, yang berarti buta naskah. Marhasan (55), tokoh pelestari topeng blantek mengatakan, permainan blantek dahulu kala tidak memakai naskah dan sutradara hanya memberikan gagasan-gagasan garis besar cerita yang akan dimainkan.
Ciri dari kesenian topeng blantek yaitu terdapat tiga buah sundung (kayu yang dirangkai berbentuk segi tiga yang biasa digunakan untuk memikul sayuran, rumput dan lain sebagainya). Yaitu satu sundung berukuran besar dan dua berukuran kecil yang diletakkan di pentas sebagai pembatas para pemain yang sedang berlakon dengan panjak dan musik juga dengan para pemain lain yang belum dapat giliran berlakon. Kemudian perangkat lainnya berupa obor yang diletakkan di tengah pentas.

4. Wayang Betawi


Salah satu produk budaya Betawi hasil akulturasi dari budaya Jawa dan Sunda adalah wayang. Namun demikian, pengaruh Sunda lebih tampak dalam kesenian ini. Mungkin secara geografis memang lebih dekat. Misalnya dalam hal penggunaan bahasa. Dalam wayang digunakan bahasa Betawi campur Sunda.
Dalam dunia pewayangan Betawi dikenal dua jenis wayang: Wayang Kulit (dalang terkenalnya H. Surya Bonang alias Ki Dalang Bonang), serta Wayang Golek (dalang terkenalnya Tizar Purbaya). Umumnya, wayang Betawi mengambil lakon tentang kehidupan kerajaan di dunia pewayangan. Ada pula tokoh komedi Udel (persamaannya Cepot di dalam Sunda).
Musik iringan dalam wayang Betawi sama halnya dengan gamelan topeng, berupa musik gamelan Sunda campur Betawi, dengan ciri khas alat musik tehyan (sebagai ciri khas Betawi) yang disebut gamelan ajeng.

SENI TARI

1. Tari Cokek

Cokek diartikan sebagai tarian pergaulan yang diiringi orkes Gambang Kromong, dengan penari-penari wanita yang disebut “wayang cokek”, dengan mendapat imbalan uang. Para tamu diberi kesempatan yang luas untuk ikut menari berpasangan dengan cokek-cokek itu. Orang Betawi menamakannya “ngibing cokek”. Sebelum dan selama ngibing mereka disodori minuman, untuk menambah semangat menari, seperti misalnya tari Tayub di Jawa Tengah.

2. Tari Cokek Kreasi


Tari mengangkat tari pergaulan yang dimainkan oleh pasangan muda mudi dengan suka cita dan riang gembira. Salah satu karya tari yang cukup menarik pada Pekan Penata tari Betawi DKI Jakarta tahun 1997 yang menggunakan Kesenian Cokek sebagai sumber ilham adalah kelompok “Liga Tari Universitas Indonesia”.

3. Tari Doger Amprok


Tari yang sumber ilhamnya berasal dari pertunjukan Doger yang pada awalnya berkembang di Parahiyangan, suatu pertunjukan lawakan disertai nyanyi dan tari. Di Parahiyangan sendiri, peralatan musik pada Doger adalah Rebab, Gendang, Ketuk, Kecrek dan Gong, hampir sama dengan peralatan musik pada Topeng Betawi. “Amprok” artinya bertemu. “Doger Amprok” mengandung pengertian pertemuan antara para penari Doger.


4. Tari Enjot-Enjotan


Tari kreasi baru yang diiringi musik Topeng Setawi dengan nama lagu “Enjot – Enjotan”. Menurut keterangan menggambarkan para Jawara dalam cerita Topeng Setawi, yang pandai bermain silat dan menyanyi. Tarian ini dibawakan secara berpasangan, pria dan wanita.


5. Tari Gejrug Jidat


Tari yang mengambil inspirasi dari gerak-gerak Pencak Silat Betawi. “Gejrug” sendiri diambil dari salah satu nama gerak dari jurus Pencak Silat.


6. Tari Gitek Balen


Tarian ini menggambarkan ungkapan ekspresi dari rasa kedinamisan dan kelincahan gadis – gadis yang sedang menginjak dewasa.


7. Tari Japin atau Zapin


Tari Japin yang terdapat di wilayah budaya Betawi biasanya diiringi orkes gambus yang ditambah dengan tiga buah “marwas”, semacam gendang kecil bertutup dua. Sebagai tari pergaulan, tari japin dilakukan untuk kesenangan penggemarnya, atau dengan istilah yang diintroduksikan oleh konservatori karawitan Sunda disebut “kelangenan”. Pendukung utama tari japin adalah masyarakat Betawi keturunan Arab. Tetapi santri-santri dibeberapa pondok pesantren ada pula yang suka melakukannya dengan diiringi orkes rebana ketimpring, sebagai hiburan pengisi waktu luang. Tari Japin biasa ditarikan oleh pria, berpasang-pasangan, tanpa pola tertentu.Gerak-gerak yang dominan berbentuk langkah-langkah dan lenggang-Ienggok berirama. Kostum yang dipakai telah dirancang secara khusus.


8. Tari Kembang Lambang Sari


Tari yang di ilhami oleh bentuk cerita tentang “Bapak Jantuk” pada Teater Topeng Betawi yang isi ceritanya mengungkapkan rasa kegembiraan dalam mengasuh anaknya, dengan bernyanyi dan menari.


9. Tari Kembang Rampe


Sumber gerak masih tetap dari gerak-gerak tari Betawi yang ada seperti Samrah, Ajeng dan Topeng, yang kemudian dipadukan menjadi sebuah tari bentuk.


10. Tari Kotebang


Tari yang berasal dari unsur musik Rebana Siang yang terdiri dari Rebana Kendung, Rebana Kotek dan Rebana Siang. Dari ketiga rebana tersebut yang banyak menentukan harmoni dinamik dalam tetabuhan lagu maupun musik Tari adalah Rebana Kotek, sehingga ketobang dapat diartinya sebagai bentuk kotekan-kotekan dari Rebana Biang.


11. Tari Lengko Jingke

Tari Kreasi baru yang diangkat dari sebuah kesenian Japin Gambus. Pada dasarnya tarian Japin Gambus dilakukan oleh kaum pria dengan cara berpasangan. Namun dalam tarian ini ditarikan oleh kaum wanita secara berkelompok. Istilah Lengko Jingke diambil dari bahasa Betawi yang artinya “melenggang sambil jinjit” dan pada dasarnya gerak-gerak yang dibawakan banyak menggunakan gerak jinjit kaki.


12. Tari Nandak Ganjen


“Nandak” artinya menari, sedangkan “Ganjen” berarti genit dan lincah. Tari Nandak Ganjen menggambarkan anak yang baru Gede ( ABG ), yaitu muda-mudi yang sedang beranjak dewasa, mengungkapkan perasaannya yang ceria, gembira, menuntut kebebasan.


13. Tari Ngarojeng


Tarian ini diadaptasi dari musik Ajeng, yang merupakan gamelan ( tetabuhan ), biasanya digunakan dalam mengiringi upacara penganten Betawi. Musik ini menjadi sumber inspirasi dari tarian Ngarojeng.


14. Tari Pencak Silat


Di wilayah budaya Betawi berkembang berbagai aliran silat, seperti Lintau, Cimande, Cikalong, Ciomas, Sahbandar dan sebagainya, yang kemudian menimbulkan berbagai aliran pula, seperti aliran Kwitang, aliran Tanah Abang (Cingkrik), aliran Kemayoran dan sebagainya, Gaya-gaya yang terkenal dalam tari silat betawi antara lain gaya serai, gaya pecut, gaya rompas, gaya bandul dan sebagainya. Tari silat Betawi yang dengan sendirinya berunsurkan gerak-gerak silat, menunjukan aliran atau gaya diikuti penari masing-masing. Tari silat adalah tarian yang keseluruhan gerakannya diambil dari gerak pencak silat. Tari silat betawi sendiri menunjukkan aliran atau gaya yang diikuti oleh masing-masing penari. Tari ini diiringi oleh tetabuhan khusus yang disebut gendang pencak, gambang kromong, gamelan topeng dan lain-lainnya.


15. Tari Rancang Pasetih


Tari yang menceritakan tentang perjalanan hidup putri remaja Jakarta, pada saat ini, dimana kepolosan, keceriaan dan harapan masa depan dapat berubah menjadi kebimbangan dan kehancuran, karena hanya terpikat oleh kesenangan sesaat sebagai dampak arus globalisasi. Namun dengan iman yang kokoh masa depan akan penuh kedamaian dan kebahagiaan.


16. Tari Ronggeng Blantek


Tari Kreasi baru yang diangkat dari pertunjukan Teater Betawi yaitu teater Blantek, dimana dalam memulai sebuah pertunjukan biasanya sebagai pembuka diawali dengan sebuah pertunjukan tari yang disebut Ronggeng Blantek. Dengan perkembangan tarian ini menjadi tari lepas dan banyak diminati oleh masyarakat sebagai tari bentuk dan dipertunjukan pada acara penyambutan tamu.


17. Tari Sembah Nyai


Tari ini di iringi musik Gambang Kromong seperti tari Cokek. Bentuk penyajiannya hampir sarna dengan tari Sekapur Sirih pada tari Melayu. Tarian ini mungkin dapat dikatakan sebagai bentuk pengembangan dari tarian yang berkembang di Betawi Tengah, dimana nuansa Melayu cukup berperan.

18. Tari Topeng Betawi


Tari Topeng adalah visualisasi gerak, yang dibuat nenek moyang tanpa melalui konsep. Ada pengaruh budaya Sunda, namun memiliki ciri khasnya berupa selancar. Para penarinya menggunakan topeng yang mirip dengan Topeng Banjet Karawang Jawa Barat, namun dalam topeng betawi memakai bahasa Betawi.

Dalam topeng betawi sendiri ada tiga unsur: musik, tari dan teater. Tarian dalam topeng betawi inilah yang disebut tari topeng. Salah seorang tokoh seniman Betawi yang telah mengusung aneka tari-tarian Betawi khususnya tari topeng hingga ke manca negara adalah Entong Kisam. Dirinya sudah berkeliling ke 5 benua, serta 33 negara. Negara yang paling sering ia lawati bersama grup tari topengnya adalah Perancis, Cina dan Thailand.

Salah satu kesenian dalam Topeng Betawi, yaitu teater rakyat Betawi yang sangat digemari oleh masyarakat etnis Betawi sebab dapat digunakan untuk menyampaikan kritik sosial. Salah satu lakon topeng Betawi yang terkenal berjudul Bapak Jantuk.

Lakon ini mengandung banyak petuah seperti nasehat-nasehat tentang kehidupan berumah tangga. Dalam teater ini digunakan musik pengiring yang disebut gamelan topeng. Salah seorang tokoh budaya Betawi dalam bidang Topeng Betawi, adalah Mpok Nori.

Tari Topeng Betawi diduga berasal dari Topeng Babakan Cirebon, tari yang dipergelarkan pada awal dari keseluruhan pementasan Teater Topeng Betawi memiliki pola gerak tertentu meskipun disana-sini terdapat berbagai variasi yang sangat tergantung pada improvisasi penari yang bersangkutan.

19. Tari Topeng Sengget


Tarian ini menggambarkan karakter gadis-gadis Betawi yang lemah lembut, periang dan lincah dalam pergaulan sesamanya. Tetapi didalamnya tersembunyi kekerasan dalam seni bela diri yang wajib dikuasai para gadis Betawi sebagai perisai dirinya dari perlakuan tidak senonoh.


20. Tari Uncul


Kekhasan Ujungan Betawi terletak pada musik pengiring dan tarian yang diselipkan di dalamnya, yaitu uncul. Tari Uncul berfungsi sebagai rangsangan dan tantangan kepada lawan dalam arena Ujungan yang biasa diselenggarakan dalam pesta panen atau pesta-pesta umum lainnya.


SENI MUSIK

1. Tanjidor


Selain mendapat pengaruh dari budaya Cina, kesenian Betawi dipengaruhi oleh beragam budaya dari Eropa. Orkes Tanjidor, misalnya, mulai ada sejak abad ke-18. Konon salah seorang Gubernur Jenderal Belanda, Valckenier menggabungkan rombongan 15 orang pemain alat musik tiup Belanda dengan pemain gamelan, pesuling Cina, dan penabuh tambur Turki untuk memeriahkan pesta.

Tak heran, secara sepintas, bunyi orkes Tanjidor sangat mirip dengan lagu-lagu dalam kelompok marching band, tapi lagu-lagu barat berirama imarsi maupun wals yang dimainkan oleh para pemain tanjidor sudah sulit dilacak asal-usulnya, mengingat sejak awal keberaadannya dikembangkan sesuai selera sekaligus kemampuan ingat para juru panjaknya dari generasi ke generasi.

Sampai saat ini, Tanjidor masih ditampilkan untuk menyambut tamu, memeriahkan arak-arakan atau mengiringi pengantin. Namun dalam perayaan HUT Jakarta biasanya ditampilkan sebagai salah satu peserta festival. Menyebut Tanjidor, tampaknya identik dengan tokohnya, Marta Nya’at.

Tanjidor adalah sebuah kesenian Betawi yang berbentuk orkes. Kesenian ini sudah dimulai sejak abad ke-19. Alat-alat musik yang digunakan biasanya terdiri dari penggabungan alat-alat musik tiup, gesek dan perkusi. Biasanya kesenian ini digunakan untuk mengantar pengantin atau dalam acara pawai daerah. Tapi pada umumnya kesenian ini diadakan di suatu tempat yang akan dihadiri oleh masyarakat Betawi secara luas layaknya sebuah orkes. Kesenian Tanjidor juga terdapat di Kalimantan Barat, sementara di Kalimantan Selatan sudah punah.

2. Rebana


Selain musik gambus, masih ada musik Betawi yang dipengaruhi budaya Timur Tengah. Musik rebana misalnya, adalah musik khas Betawi yang bernafaskan Islam. Macam musik rebana sendiri demikian banyak, digolongkan sesuai alat musik maupun syair-syair yang dibawakan oleh para pemain musiknya.
Jenis-jenis musik rebana, misalnya rebana ketimpring, rebana ngarak, rebana maukhid, rebana burdah, rebana dor, dan rebana biang. Biasanya, musik rebana (khususnya rebana biang) digunakan untuk memeriahkan pesta maupun arak-arakan. Tokoh rebana adalah H. Abdul Rahman.


Rebana Kasidah
Berlainan dengan jenis-jenis lainnya, pada Rebana Kasidah dewasa ini sudah lazim kaum wanita berperan secara aktif, baik sebagai penabuh maupun sebagai pembawa vokal. Rebana Kasidah biasa dimainkan oleh pria, wanita, atau campuran tidak sedikit pemain wanita Rebana Kasidah yang pernah tenar antara lain Rofiqoh yang kemudian menjadi Nyonya Darto Wahab, SH. Ada yang berpendapat, bahwa kepopuleran Rebana Kasidah karena dilazimkan dimainkan oleh wanita. Hampir semua madrosah memiliki rombongan Kasidah termasuk perguruan Islam Assyafiah yang dipimpin langsung oleh Dra. Hajjah Tuty Allawiyah, putera Abdullah Syafei pendiri perguruan itu, yang besar pengaruhnya di DKI Jakarta. Berdasarkan laporan dari Lembaga Seni qasidah DKI Jakarta sekarang diseluruh DKI Jakarta mjumlah organisasi Rebana qasidah mencapai kurang lebih 600 kelompok.


Rebana Ngarak
Syair-syair yang dinyanyikan selama arak-arakan biasa diambil dari kitab “diba” atau “Diwan Hadroh”, yang hafal diluar kepala. Tiga orang pemain menyanyikannya bergantian, anggota lainnya menyahuti bersama-sama,membentuk Paduan suara. Gaya pukulan pada Rebana Ngarak biasanya disesuaikan dengan kesempatannya, misalnya selama dalam perjalanan dari rumah pengantin. Pria menuju rumah pengantin wanita biasanya menggunakan pukulan “Salamba”. Setelah berada dalam rumah pengantin wanita biasa dilakukan gaya “Sadati”, sadati mungkin berasal dari kata “Syahadatain” dua kalimat syahadat yang tidak lama lagi akan diikrarkan oleh pengantin pria dihadapan penghulu yang disaksikan oleh pengantin wanita.

3. Orkes Gambus


Budaya Timur Tengah ternyata juga memiliki pengaruh kuat dalam khasanah Betawi, hal ini terbukti bahkan sampai saat ini di seantero Jakarta terdapat puluhan grup orkes gambus. Orkes ini biasanya ditampilkan di acara pesta perkawinan untuk mengiringi para penyanyi gambus baik laki maupun perempuan. Mereka biasanya membawakan lagu-lagu gambus dengan lirik religius maupun lagu-lagu cinta berbahasa Arab.

Agar lebih semarak, saat musik gambus sedang dimainkan, biasanya ada beberapa penari zapin yang terdiri dari beberapa orang laki-laki. Walaupun dalam perkembangannya, terkadang juga melibatkan beberapa penari perut (belly dancer) perempuan sebagai daya tarik. Mungkin lantaran grup musik gambus selalu identik dengan pesta pernikahan warga etnis Betawi, grup musik gambus masih tumbuh subur di Jakarta, lantaran peminatnya masih saja ada.
Bahkan beberapa artis gambus kerap lahir lantaran jam terbangnya dari pesta ke pesta cukup/sangat tinggi. Salah seorang tokoh musik gambus di Jakarta, Munif Bahaswan, mengakui, dibanding musik dangdut, musik gambus kurang diminati di luar etnis Betawi, Arab dan India.

Di Jakarta, jenis musik ini telah menjadi milik masyarakat Betawi. Musik Gambus biasa ditampilkan dalam berbagai acara, dari pesta perkawinan sampai dengan acara kenegaraan resmi yang bernuansa Agama Islam. Peralatan musik Gambus bervariasi, namun yang baku pada umumnya terdiri dari “Gambus”, Biola, Dumbuk, Suling, Organ atau Accordion dan Marawis. Selain sebagai musik mandiri, musik Gambus dipergunakan pula untuk mengiringi tarian Japin yang biasa ditarikan oleh pria berpasang-pasangan.

4. Orkes Samrah


Orkes samrah adalah kesenian Betawi dalam bentuk orkes yang mendapat pengaruh suku Melayu. Lagu-lagu yang biasa dibawakan dalam ini adalah lagu-lagu jadul (jaman dulu), seperti lagu Burung Putih, Pulo Angsa Dua, Sirih Kuning, juga lagu Cik Minah. Orkes samrah juga biasa dipakai mengiringi lagu-lagu khas Betawi semacam Kicir-kicir, Jali-jali, Lenggang Kangkung dan lain-lain.

Sementara tarian yang biasa diiringi orkes samrah disebut Tari Samrah. Biasanya, para penari samrah menari berpasang-pasangan, dengan gerakan tari bermacam-macam, yang salah satunya dipengaruhi oleh gerakan silat. Tak heran, dalam silat Betawi juga dikenal beragam gerak yang lemah gemulai. Tokoh dalam bidang musik samrah adalah Ali Sabni.

5. Keroncong Tugu


Pernah dengar keroncong tugu? Ini adalah musik Betawi yang banyak mendapat pengaruh dari budaya Barat khususnya dari Eropa Selatan. Sejak abad ke-18 musik ini berkembang di kalangan warga Tugu, mereka adalah masyarakat Jakarta keturunan Mardijkers atau bekas anggota tentara Portugis yang dibebasin dari tawanan Belanda. Setelah memeluk agama Kristen, mereka ditempatkan di Kampung Tugu, yang saat ini masuk wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara. Di kampung tersebut, terdapat gereja yang dibangun tahun 1600-an.

Musik keroncong tugu sendiri biasanya dibawakan oleh warga Tugu sejak tahun 1600-an setiap malam bulan purnama, sambil bergerombol menikmati malam bulan purnama di pinggir sungai, ataupun dibawakan untuk mengiringi lagu-lagu gereja dalam acara kebaktian. Alat-alat musik keroncong tugu sejak awal dilahirkan terdiri dari keroncong, biola, ukulele, banjo, gitar, rebana, kempul dan selo.

6. Gambang Kromong


Setiap mendengar gambang kromong ingatan kita langsung tertuju pada musik khas Betawi. Tapi sejarah musik ini awalnya dipengaruhi beberapa unsur musik Cina, yaitu dengan digunakannya alat musik gesek berupa kongahyan, tehyan, dan skong.

Sementara alat musik asli pribumi dalam gambang kromong berupa gambang, kromong, kemor, kecrek, gendang kempul dan gong. Awal mula terbentuknya orkes gambang kromong tidak lepas dari seorang pimpinan golongan Cina yang bernama Nie Hu-kong.

Tak heran, sebuah grup gambang kerap memainkan lagu-lagu Cina yang biasanya dibawakan secara instrumental. Konon, sekitar abad kedelapan belas warga Batavia (Jakarta) sangat menyukai permainan musik, lantaran itulah tidak sedikit peranakan Tionghoa yang menggabungkan permainan bermacam-macam alat musik dikolaborasikan dengan tari-tarian cokek.

Orkes Gambang Kromong merupakan perpaduan yang serasi antara unsur-unsur pribumi dengan unsur Cina. Secara fisik unsur Cina tampak pada alat-alat musik gesek yaitu Tehyan, Kongahyan dan Sukong, sedangkan alat musik lainnya yaitu gambang, kromong, gendang, kecrek dan gong merupakan unsur pribumi. Perpaduan kedua unsur kebudayaan tersebut tampak pula pada perbendaharaan lagu-lagunya. Disamping lagu – lagu yang menunjukan sifat pribumi seperti jali-jali, surilang, persi, balo-balo, lenggang-lenggang kangkung, onde-onde, gelatik ngungkuk dan sebagainya, terdapat pula lagu-lagu yang jelas bercorak Cina, baik nama lagu, alur melodi maupun liriknya seperti Kong Jilok, Sipatmo, Phe Pantaw, Citnos, Macuntay, Gutaypan, dan sebagainya. Sebutan untuk tangga nadanya pun berasal dari bahasa Cina yaitu Syang atau Hsyang, Ceh atau Tse, Kong, Oh, atau Ho, Uh Lio atau Liu dan Suh.


7. Gambang Rancag
Pergelaran Gambang Rancag dilakukan oleh dua orang atau lebih juru rancag yang menceritakan dengan atau dinyanyikan, diiringi orkes Gambang Keromong. Sejak awal perkembangannya gambang rancag biasa memeriahkan pesta-pesta, terutama dalam lingkungan terbatas, Biasanya dipentaskan tanpa panggung, tempat pementasan letaknya sejajar dengan penonton yang berada disekelilingnya. Cerita-cerita yang dibawakan rombongan Gambang Rancag biasanya mengenai peristiwa yang mengesankan bagi warga kota, seperti “Si Pitung”, “Angkri”, “Delep” dan lain-lain. Sering pula disajikan sketsa kehidupan atau gambaran sesuatu kehidupan, seperti rancangan “Randa Bujang”.


8. Gamelan Topeng
Pada umumnya Gamelan Topeng terdiri dari sebuah rebab, sepasang gendang (sebuah gendang besar dan sebuah kulanter), satu ancak kenong berpencon tiga, sebuah kecrek, sebuah kempul yang digantungkan pada gantungan dan sebuah gong tahang atau biasa disebut gong angkong. perlu dikemukakan, bahwa kenong berpencon tiga itu biasa ditabuh oleh dua orang penabuh. Yang seorang disebut menabuh kenong, kata kerjanya menurut istilah setempat “ngenong”, maksudnya, yang dipukul adalah penconnya. Sedang yang seorang lagi disebut menabuh kenceng, maksudnya yang dipukul adalah bagian pinggir daripada kenong, kata keqanya “ngenceng”.


9. Blenggo Ajeng
Untuk memeriahkan upacara perkawinan, Blenggo Ajeng dilakukan setelah “nyapun”, yaitu menaburi kedua mempelai dengan beras kuning, uang dan bunga-bunga diiringi lagu khusus semacam kidung. Siapa saja yang berminat, dengan mendahulukan yang “kaulan”, dipersilahkan menari. Tariannya umumnya berunsurkan gerakan-gerakan pencak silat tanpa konsep penata tari.


10. Jipeng
Perbedaannya antara lain pada waktu awal pertunjukan. Bilamana Topeng membawakan lagu-Iagu “arang-arangan dan enjot-enjotan dan sebagainya diiringi gamelannya, Jipeng membawakan lagu-Iagu yang menurut istilah setempat disebut lagu-Iagu mars dan was (mungkin berasal dari kata Wals) seperti lagu-Iagu “Kramton, Bataliyon, Was Taktak” dan lain sebagainya, diiringi oleh orkes Tanjidor. Untuk mengiringi tarian yang bentuknya tidak begitu berbeda dari tarian pada pertunjukan topeng kadang-kadang orkes tanjidor diganti dengan kromong tiga pencon, gendang, kecrek, kempul, suling, kempul dan gong buyung. Sering pula terjadi digunakannya orkes tanjidor sebagai pengiring tari dalam pertunjukan Jipeng.


Sumber :https://ajigunawan.wordpress.com



Tugu Pancoran Tempo Doeloe


Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2010, Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010

TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Undang­ Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, peril! membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Musyawarah Kelurahan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembarcln Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4389):
3, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik.lndonesia Nomor4438):
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. ?eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomer 10);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provins! Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penye!enggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Oaerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Kata Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
6. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Adiministrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
7. Walikota adalah Walikota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
8. Bupati adalah Bupati di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
9. Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah Dewan Kota/Dewan Kabupaten di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
10. Kecamatan adalah Kecamalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
14. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk cleh masyarakat dan
merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat.
15. Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK, adalah lembaga
musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan
partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
16. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW. adalah baglan dan wilayah kerja Lurah.
17. Rukun Tetangga yang seianjutnya disingkal RT, adalah bagian dan RW yang dibentuk
melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
18. Warga Masyarakat adalah penduduk yang bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kependudukan.
19. Panitia Pemilihan Calon yang selanjutnya disingkat PPC adalah Panitia Pemilihan Calon
Anggota LMK pada tingkat Kelurahan yang anggotany'a dibentuk dan ditetapkan oleh Lurah.
20. Panitia Pemilihan Bakal Calon yang selanjutnya disingkat PPBC. adalah Panitia Pemilihan Bakal Calon anggola LMK pada tingkat RW yang keanggotaanya dibentuk dan ditetapkan oleh PPC.

Bagian Kedua Tujuan
Pasal 2
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat

BAB II
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Susunan
Pasal 3
(1) Anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu orang perwakilan tokoh
masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Bagian Kedua Keanggotaan
Pasa14
Calon Anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a Warga Negara Republik Indonesia yang tetah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehalan dari
Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
c, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
d. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat ;
e. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara;
f. Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat ;
g. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota LMK ;
h. Bertempat tinggal di wilayah RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk ;
I. Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.
J. Bagi anggota TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil, dilengkapi rekomendasi dari pimpinannya.

BAB III
MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA LMK
Bagian Kesatu Panitia Pemilihan
Pasal 5
(1) PPC Anggota LMK tingkat Kelurahan dibentuk oleh Lurah, se!anjutnya PPC Tingkat
Kelurahan membentuk dan menelapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW.
(2) PPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua
dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat cleh Sekretaris Kelurahan, serta Anggota
dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban.
(3) PPC sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mempunyai tugas
a. menyusun jadwal pemilihan di Tingkat RW ;
b. mengawasi/memantau pelaksanaan pemilihan di Tingkat RW ;
C. menerima berkas Berita Acara Pemilihan Calan di Tingkat RW dari PPBC ;
d. menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada Camat melalui Lurah.
(4) PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang. terdiri dari 1(satu) orang Ketua atau Pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan satu orang perwakilan unsur masyarakat,.
(5) Susunan keanggotaan PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT, dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.
(6) PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas :
a. menyusun dan menelapkan tata cara pemilihan ;
b. mengumumkan persyaralan untuk menjadi anggota LMK ;
c. menerima dan meneliti berkas persyaratan Bakal Calon anggota LMK ;
d. menerima dan memeriksa mandat tertulis Ketua RT yang diwakili oleh pengurus RT;
e. menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT;
f. melaksanakan pemilihan calon anggota LMK ;
g. membuat Berita Acara Pemilihan Calon Anggota LMK.

Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan
Pasal 6
(1) PPBC Anggota LMK Tlngkat RW mengumumkan secara tertulis persyaralan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK.
(2) Waktu pendaftaran Bakal calon anggota LMK selama 14 (empat belas) hari dimulal
sejak tanggal diumumkan
(3) Pendaftaran Bakal calon anggota LMK dengan menyerahkan persyaratan yang telah
dltentukan.
(4) Apabila tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka dibuka pendaftaran tahap kedua.
(5) Apabita tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak ada yang
mendaftar, maka PPBC membuat berita acara yang isinya menyatakan bahwa pada RW dimaksud tidak ada calon anggota LMK.
(6) Para calon anggota LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih oleh para Ketua
RT dan 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan.
(7) Ketua RT yang berhalangan hadir pada proses pemilihan, dapat memberikan mandat
secara tertulis kepada salah seorang dari pengurus RT yang bersangkutan.
(8) Apabila hasil pemilihan menghasilkan jumlah suara terbanyak sama, maka PPBC memiliki hak suara.
(9) Berita acara pemilihan calon anggota LMK ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan
anggota PPBC seianjutnya disampaikan kepada PPC.

Pasal 7
(1) Nama-nama calon anggota LMK terpilih tiap RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (9) direkap datam satu daftar untuk disampaikan Lurah kepada Camat dengan surat pengantar beserta biodata.
(2) Apabila calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti proses selanjutnya karena mengundurkan diri dan/atau berhalangan tetap, maka diganlikan oleh calon lain sesuai daftar urutan hasil pemilihan.
(3) Camat menghimpun daftar nama calon anggota LMK terpilih dari setiap Kelurahan untuk
disampaikan kepada Wailkota/Bupati dengan surat pengantar berikut biodata.

BAB IV
PENETAPAN, PERESMIAN DAN MASA BHAKTI SERTA PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LMK
Bagian Kesatu Penetapan dan Peresmian
Pasal 8
(1) Walikota/Bupati menetapkan anggota LMK berdasarkan daftar urut calon anggota
terpilih dari para Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Peresmian anggota LMK dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan
pengucapan sumpahjanji menurut agama/kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.

Bagian Kedua Masa Bhakti
Pasal 9
(1) Anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji.
(2) Masa Bhakti Anggota LMK selama 3 (tiga) tahun dan berakhir bersamaan dengan
pengucapan sumpah/janji anggota LMK yang baru periode berikutnya.
(3) Anggota LMK dapat dipilih kemball untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Bagian Ketiga Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu

Pasal 10
(1) Anggota LMK berhenti antar waktu karena :
a. meninggal dunia ;
b. tidak lagi bertempat tinggal di wilayah RW yang diwakilinya ;
c. melanggar sumpah/janji ;
d. melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada proses hukum ;
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ;
f, mengundurkan diri atas permohonan secara tertulis.

(2) Anggota LMK yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pad ayat (1), diganti oleh calon Anggota LMK sesuai daftar urut di bawahnya yang terdapat dalam Berita Acara Pemilihan pada Tingkat RW sebelumnya.
(3) Calon pengganti antar waktu anggota LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Walikota/Bupati.
(4) Anggota Pengganti Antar Waktu bertugas terhitung sejak pengucapan sumpah/janji
sampai dengan selesainya masa bhakti anggota yang digantikannya.

LMK mempunyai tugas :
BAB V
TUGAS, RAPAT-RAPAT DAN PIMPINAN LMK
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 11
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

Bagian Kedua Rapat-rapat
Pasal 12
(1) Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LMK menyelenggarakan :
a. Rapat Internal ;
b. Rapat Eksternal.
(2) Rapat Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rapat antar
pengurus LMK atau dengan Sekretariat LMK,
(3) Rapat Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rapat dengan Lurah beserta perangkatnya dan/atau rapat dengan unsur masyarakat.

Pasal 13
(1) Paling lama 3 (tiga) hari setelah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), anggola LMK mengadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota usia tertua sebagai Ketua Sementara dan anggota usia termuda sebagai Wakil Ketua Sementara masing-masing merangkap sebagai anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Sementara memimpin rapat-rapat sampai dengan terpilihnya
Ketua dan Wakil Ketua Definitif.
(3) Kelua dan Wakil Ketua Sementara beserta Anggota, paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sudah dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Definitif yang dilaksanakan secara demokratis.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Definitif dipilih dan Anggota LMK.
(5) Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sarna
dengan masa bhakti anggota LMK.
(6) Paling lama 1 (satu) bulan setelah terpilih, Ketua dan Wakil Ketua Definitif sudah
menyusun Tata Tertib LMK.
(7) Ketua LMK memimpin kegiatan LMK.

Bagian Ketiga Pimpinan LMK
Pasal 14
(2) Kegiatan LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membagi tugas antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota :
b. mengoordinasikan kegiatan anggota LMK :
c. memimpin rapat-rapat LMK :
d. menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya:
e. menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 15
(1) Apabila Ketua berhalangan memimpin kegiatan LMK, diganti oleh Wakil Ketua.
(2) Apabila Ketua dan/atau Wakil Ketua berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan
Ketua dan/atau Wakil Ketua.

Bagian Keempat Pengambilan Keputusan
Pasal 16
(1) Rapat LMK dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50% (lima puluh persen) anggota LMK.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(3) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai
maka dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(4) Apabila terjadi hasil pemungutan suara yang sama dua kali berturut-turut maka diberikan hak suara istimewa kepada Ketua untuk memutuskan.

BAB VI
SEKRETARIAT DAN PEMBIAYAAN LMK
Bagian Kesatu Sekretariat
Pasal 17
Untuk membantu pelaksanaan kegiatan LMK dibentuk Sekretariat yang berkedudukan di
kantor Kelurahan dengan tempat/gedung terpisah dari Kantor Lurah dan di pimpin oleh
seorang Sekreretaris.

Bagian Kedua Pembiayaan
Pasal 18
(1). Anggaran untuk kegiatan LMK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sumber-sumber lain yang sah.
(2) Kegiatan LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Operasional anggota LMK;
b. Kesekretariatan;
c. Kegiatan sesuai tugas LMK.
(3). Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pengaturan pembiayaan (anggaran LMK) diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Operasional kelembagaan LMK dimulai pada saat diresmikannya keanggotaan LMK dan/atau berakhirnya masa bakti anggota Dewan Kelurahan.

Pasal 20
Pada saat Peraturan Oaerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

FADJAR PANJAITAN
NIP. 195508261976011001
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA,

FAUZI BOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2010 NOMOR 5

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN

I.UMUM

Sesuai dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan yang anggota-anggotanya drpilih secara demokratis. Lembaga Musyawarah KelurahaJl merupakan tembaga kemasyarakatan tertinggi di Kelurahan
untuk memusyawarahkan berbagai persoalan yang ada, tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakai: Kelurahan.
Lembaga Musyawarah Kelurahan diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk memusyawarahkan penyampaian aspirasi, pengerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya.
Dalam memusyawarahkan berbagai hal tersebut, LMK dapat mengundang tokoh masyarakat
dan pihak lain sesuai dengan materi yang dibahas.
Pembentukan Lembaga Musyawarah Kelurahan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi masyarakat dalam membantu Kelurahan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan dalam Iingkup komunitas masyarakat Kelurahan menuju masyarakat yang sejahtera.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat adalah tokoh agama, tokoh cendekiawan, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan atau tokoh dalam bidang lain yang mempunyai integritas, wawasan dan pengaruh dalam masyarakat pada wiiayah kecamatan tersebut.

Pasal 4

Huruf a
Cukup jeias
Huruf b
Cukup jela::o
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Melampirkan copy Ijazah SLTA atau sederajat yang telah di legalisir
Huruf e
Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kantor kepolisian setempat
Huruf f
Cukup je[as
Huruf g
Bakal calon melampirkan pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas, yang ditandatangani di atas materai.

Huruf h
Yang dimaksud dengan identitas penduduk antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat keterangan dari RT/RW setempat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan Lembaga kemasyarakatan adalah termasuk pengurus Koperasi Kelurahan
Huruf j
Pasal 5
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jeias
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Usulan nama-nama dibuat dalam 1 (satu) daftar yang merupakan rekapitulasi nama-nama anggota LMK terpilih dari tiap RW

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan Pengurus RW adalah Wakil Ketua RW dan/atau Sekretaris RW, sedangkan Pengurus RT adalah Sekretaris RT dan/atau Bendahara RT.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)

Huruf a
Cukup ielas

Huruf b
Pengumuman persyaratan berisikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta mencantumkan waktu dan tempat pendaftaran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Surat mandat harus ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhi stempel RT
Huruf e
Berita Acara ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhi stempel RT
Huruf f
Pelaksanaan pemilihan calon anggota LMK diawali dengan mengundang para Ketua RT beserta 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT dan para Calon anggota LMK.
Pemilihan dilakukan secara demokratis yang diselenggarakan pada tiap RW
Huruf g
Lembaran Berita Acara memuat antara lain:
1) Nomor Urut ;
2) N a m a :
3) Tempat dan Tanggal Lahir :
4) Alamat;
5) Jumlah Perolehan Suara, dan
6) Keterangan
Dalam lembaran berita acara disiapkan Nama Ketua, Sekretaris, dan Anggota PPBC Tingkat Rukun Warga yang akan menandatangani.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengumumkan secara tertulis adalah menempatkan pengumurnan pada lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti Kantor Sekretariat RW dan lain-lain.

Ayal (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
CUkup jelas
Ayal (4)
Yang dimaksud dengan pendaftaran tahap kedua adalah dengan mengumumkan kembali secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran.
Ayal (5)
Cukup jelas
Ayal (6)
Yang dimaksud dengan 6 (enam) orang perwakilan tokoh Masyarakat RT adalah tokoh masyarakat setempat yang ditentukan dalam Rapat Pengurus RT dan ditentukan dalam Berita Acara RT.
Ayat (7)
Surat pemberian mandat ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhkan stempel
Ayal (8)
Cukup jelas
Ayal (9)
Lembaran Berita Acara sudah disiapkan sesuai Pasal 5 ayat (6) huruf g dan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pemilihan.
Pasa! 7
Ayat (1)
Batas waktu
penyampaian selambat-Iambatnya 2 (dua) hari setelah diterima dari liap PPBC Tingkal RW.
Ayal (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasa! 8
Ayal (1)
Penetapan anggota LMK dengan Keputusan Walikota/Bupati
Ayal (2)
Bunyi sumpah/janji sebagai berikut :

1). Untuk Agama Islam "Demi Allah saya bersumpah" : untuk Agama Kristen Protestan/Katolik "Demi Tuhan saya Berjanji" ; untuk Agama Hindu "Om Ata Parawisesa" ; untuk Agama Budha "Demi Shangyang Adi Budha";
2) Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan dengan sebaik-baiknya dan seadil­ adilnya:
3) Bahwa saya akan memegang teguh Pancasia dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ,
4) Untuk Agama Kristen Protestan/Katolik diakhiri dengan kalimat "Semoga Tuhan Menolong Saya".
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal
11
Huruf a
Yang dimaksud dengan menampung dan menyalurkan aspirasi adalah
a. menerima aspirasi masyarakat baik Iisan maupun tertulis, selanjutnya dilakukan cek ulang yang hasilnya disalurkan kepada Lurah secara kumulatif sesuai Tata Tertib.
b. ikut serta dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberikan masukan adaiah penyampaian masukan kepada Lurah
dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sesuai Tata Tertib
Huruf c
Yang dimaksud potensi yaitu dapat berupa materi dan inmateri
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan yaitu mencari sol'Jsi yang menguntungkan kedua belah pihak/antar pihak, antara lain dengan cara mediasi.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf 9
Pasal 12
Ayat
(1)
Materi Tata Tertib antara lain mengatur :
1) Ketentuan Waktu (Jam) Kerja ;
2) Mekanisme dalam menampung Aspirasi Masyarakat ;
3) Mekanisme dalam menyalurkan Aspirasl Masyarakat;
4) Mekanisme dalam menyampaikan masukan kepada Lurah;
5) Jadwal Rapat; dan
6) Lain-lain yang dianggap per\u.
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pasal 13
Ayat (1)
Rapat Eksternal, entara lain:
1.Rapat penyampaian aspirasi masyarakat
2.Rapat penyusunan rencana kerja tahunan
3.Rapat pertanggungjawaban hasil rencana kerja tahunan
4.Rapat akhir masa bakti anggota LMK
5.Rapat-rapat lainnya
Rapat pertama dilaksanakan dalam rangka konsolidasi sekaligus persiapan penyusunan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua
Ayat (2)
Cukup jelas
Aya! (3)
Cukup jelas
Aya! (4)
Aya! (5)
Susunan pengurus LMK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota.
Cukup jelas
Aya! (6)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Aya! (1)
Cukup jelas
Aya! (2)
Pasa1 16
Pemilihan Ketua dan/atau VVakil Ketua dilakukan melaJui proses pemilihan secara demokratis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aya! (4).
Cukup jelas
Pasal 17
Ruangan sekretariat LMK diatur oleh Lurah dengan mempertimbangkan kondisi kantor,
Sekretaris dijabat oleh Pegawai Neger Sipil yang bertugas di Kelurahan
Pasal 18
Aya! (1)
Yang dimaksud dengan sumber-sumber lain yang sah bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain.
1).Swadaya masyarakat
2) Bantuan Pemerintah
3) Hasil usaha LMK
Ayat (2)
Huruf a
Biaya operasional anggota LMK dibiayai sesuai kemampuan APBD
Huruf b
Biaya kesekretariatan dibiayai sesuai kemampuan APBD
Huruf c
Biaya kegiatan sesuai tugas LMK dapat dibiayai dari sumber-sumber keuangan lainnya
Ayat (3)
Cukup jeias
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2

Bagi halaman in

Daftar Anggota LMK Duri Kepa Periode 2014 - 2017

MUHAMAD APID
Anggota LMK RW.001

ISWADI
Anggota LMK RW.002

ILHAM
Anggota LMK RW.003

IRWAN 
Amggota LMK RW.004

ANDI
Anggota LMK RW.005

GUNAWAN

Anggota LMK RW.006

ROJADI
Anggota LMK RW.007

MARIYO NURSIDIK RADIE
Anggota LMK RW.008

DANTJE JAHJA
Anggota LMK RW.009

YANURMAN
Anggota LMK RW.010

BUDI TRESNA
Anggota LMK RW.011

ABDUL SANI
Anggota LMK RW.012

MUHAMAD SULTONI
Anggota LMK RW.013

HANDOKO BUNAWAN
Anggota LMK RW.014


KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2153 Tahun 2003



KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



NOMOR 2153 Tahun 2003



TENTANG





PEMBERIAN UANG INSENTIF OPERASIONAL KEPADA RUKUN TETANGGA

DAN RUKUN WARGA (RT-RW) SEBAGAI BANTUAN DANA KEGIATAN

PENGURUS RT-RW DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN ANGGARAN 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


Menimbang :

bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
bahwa untuk lebih mewujudkan keberhasilan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan masyarakat RT-RW ;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas, perlu diberikan Uang insentif Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT-RW di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.


Mengingat :

Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ;
Undang - undang Nomor 34 Tahun tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ;
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah ;
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain ;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan ;
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 36
Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERTAMA :

Pemberian uang insentif operasioanal kepada RT-RW sebagai bantuan dana kegiatan pengurus RT-RW se Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2003 sebagaimana tercantum dalam daftar nama RT-RW pada lampiran I keputusan ini.

KEDUA :

Besarnya pemberian uang insentif operasional kepada Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, penyaluran dan pemberian uang insentif operasional RT-RW per catur wulan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi DKI Jakarta c.q. Memoranda Anggaran Belanja Transfer, Tahun Anggaran 2003, anggaran Sekdaprop di bawah koordinasi Biro Administrasi Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Program Pengembangan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Kegiatan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Rincian Kegiatan Insentif Ketua RT dan Ketua RW kode Rekening 2.4.03.

KETIGA :

Petunjuk pelaksanaan penggunaan uang insentif operasional dan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam lampiran II keputusan ini.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2003


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA


SUTIYOSO



Tembusan :
1. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
4. Para Asisten Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
5. Para Walikotamadya Propinsi DKI Jakarta
6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi DKI Jakarta
7. Para kepala Badan Propinsi DKI Jakarta
8. Para Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta
9. Para Kepala Biro Propinsi DKI Jakarta
10. Para Kepala kantor Propinsi DKI Jakarta
11. Para Camat Propinsi DKI Jakarta
12. Para Lurah Propinsi DKI Jakarta
13. Para Ketua RT-RW Popinsi DKI Jakarta

KANTOR SEKRETARIAT LMK





LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
KELURAHAN DURI KEPA
LMK DURI KEPA




Gedung Kantor Kelurahan Duri Kepa, Lantai. 2

Jl. Duri Raya No.01 Kelurahan Duri Kepa - Kecamatan kebon Jeruk

Jakarta 11510







Contac Person : 08788612586 (Yanurman)





Email: 






Website :

 
Design by Lembaga Musyawarah Kerlurahan Duri Kepa | Bloggerized by Lasantha - LMK DURI KEPA | Online Project management